Perkawinan bagi masyarakat Batak
khususnya orang Toba adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan
menjalankan sejumlah ritual perkawinan adat Batak. Meski memiliki
keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung dalam acara tersebut, upacara
perkawinan adat Batak Toba juga terkenal sangat “merepotkan” jika kita
bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya di Indonesia.
Dalam perkawinan Batak Toba juga ada aturan-aturan tertentu
yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang Batak
sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang berlaku yang dilaksanakan
oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup,
dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah
keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan yang diberlakukan sejak dahulu
kala, sebagian orang Batak kini sudah ada melanggarnya.
Berikut ini
5 Larangan dalam Perkawinan dalam Adat Batak Toba:
1. Namarpandan
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah
ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan
tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
21.
Sihombing Lumbantoruan & Sihotang
22.
Sihombing Lumbantoruan & Naibaho
2. Namarito
Namarito (ito),
atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan
sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna
(kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih
ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan
tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki
dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan
dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan
saudara kandung sendiri.
3. Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan
artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara
abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan
istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang
ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua
yang sama.
4. Pariban Na So Boi Olion
Pariban Na So Boi Olion -
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya?
Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
5. Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni
Tulang adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru
kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak
laki-laki dari Tulang kandungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar